Kesehatan adalah
harta yang tidak ternilai harganya. Untuk itu sangatlah penting bagi kita untuk
selalu menjaga tubuh agar selalu dalam kondisi yang sehat dan prima. Namun, ada kalanya kondisi tubuh kita menurun
atau mengalami gangguan yang menyebabkan kita jatuh sakit. Sering kali, hal
pertama yang terlintas di pikiran kita ketika hendak pergi berobat ke tempat
perawatan seperti Dokter Keluarga, Klinik, atau Rumah Sakit adalah biaya yang
mahal.
Faktor biaya
sering kali menghambat seseorang untuk mendapatkan penanganan dan fasilitas
yang dibutuhkan untuk perawatan penyakit yang dideritanya. Untuk itu,
pemerintah mengupayakan solusi yang dapat membantu masyarakat Indonesia untuk
mendapatkan kesejahteraan dalam hal kesehatan lewat program kesehatan nasional
yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau
yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.
Anda bisa mengakses informasi BPJS Kesehatan Online di Traveloka, karena di situs
tersebut Anda bisa mendapatkan informasi lengkap dari cara pendaftaran sampai
mengecek tagihan BPJS Anda.
Sekilas tentang
program BPJS Kesehatan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah lembaga nirlaba yang bertanggung
jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sosial di Indonesia.
Program jaminan kesehatan sosial ini dapat diikuti oleh semua lapisan
masyarakat Indonesia, baik dari kalangan pekerja penerima upah, pekerja
mandiri, sampai dengan kalangan bukan pekerja. Penyelenggaraan program ini
diharapkan dapat memberikan solusi kesehatan yang terjangkau dan merata bagi
masyarakat Indonesia.
Layanan kesehatan
yang ditawarkan meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistis pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama dan layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada
fasilitas kesehatan tingkat ke dua. Yang termasuk dalam fasilitas kesehatan
tingkat pertama adalah Dokter Keluarga, Klinik, atau Puskesmas. Sedangkan yang
termasuk dalam fasilitas kesehatan tingkat ke dua adalah Rumah Sakit besar yang
memiliki fasilitas lebih lengkap untuk menjalani perawatan tingkat lanjut.
Peserta yang
ingin menjalani perawatan wajib mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama
untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Apabila indikasi medis menyatakan
peserta harus menjalani perawatan lanjutan yang tidak dapat dilayani pada
fasilitas kesehatan tingkat pertama, pihak fasilitas kesehatan tingkat pertama
akan memberikan rujukan bagi peserta untuk menjalani perawatan lanjutan di
fasilitas kesehatan tingkat ke dua.
Cara mendaftarkan
diri untuk mengikuti program jaminan kesehatan sosial
![]() |
Bpjs kesehatan – solopos.com |
Masyarakat
Indonesia dapat mendaftarkan diri dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan
terdekat, atau mendaftarkan diri secara online di situs resmi BPJS Kesehatan.
Calon peserta dapat mengisi data pada formulir pendaftaran yang telah
disediakan dan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarganya. Selain mengisi
formulir, calon peserta juga perlu melampirkan beberapa dokumen penunjang
seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga.
Setelah semua
data dilengkapi, calon peserta dapat menyerahkan data-data tersebut kepada
petugas kantor BPJS Kesehatan untuk divalidasi. Calon peserta akan menerima
nomor virtual account (VA) yang dapat digunakan untuk membayar iuran setelah
data-data tersebut divalidasi. Pembayaran iuran dapat dilakukan paling cepat
dalam waktu empat belas hari atau paling lambat dalam waktu tiga puluh hari
setelah pendaftaran lewat bank yang sudah ditunjuk atau lewat mitra pembayaran
seperti Traveloka.
Calon peserta
diharapkan menunggu paling lama hingga tujuh hari kerja untuk menerima kartu
peserta. Kartu tersebut dapat diambil di kantor BPJS Kesehatan atau dicetak
sendiri dengan membawa bukti pembayaran iuran pertama. Peserta yang telah
menerima kartu peserta dapat langsung menggunakan layanan yang disediakan oleh
program ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi info BPJS di
Traveloka.
Iuran program
BPJS Kesehatan
![]() |
Bpjs kesehatan – pixabay.com |
Besaran iuran
ditentukan berdasarkan kelas yang dipilih ketika mendaftar. Untuk peserta kelas
III besaran iuran adalah Rp. 25.000,- untuk setiap orang, iuran untuk peserta
kelas II sebesar Rp. 51.000,- untuk setiap orang, dan iuran untuk peserta kelas
I sebesar Rp. 80.000,-. Iuran dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap
bulannya.
Terhitung mulai
tanggal 1 Juli 2016, tidak diberlakukan denda untuk keterlambatan pembayaran
program ini. Kecuali peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam
waktu empat puluh lima hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Tiap anggota akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya layanan kesehatan
jika menunggak pembayaran tagihan sebanyak maksimal dua belas bulan. Besar denda maksimal sejumlah Rp. 30.000.000,-.
Solusi bersahabat
untuk hidup yang lebih sehat
Biaya rendah yang
ditawarkan dan proses pendaftaran yang mudah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai
solusi yang bersahabat untuk kesehatan kita. Jangan menunggu sampai terlambat
untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program kesehatan sosial ini karena
kesehatan adalah harta yang tidak dapat tergantikan.